Primary Responsibility
- Bertanggung jawab terhadap pembuatan dan pengaturan jadwal kerja kebun tahunan sampai harian- Bertanggung jawab terhadap proses hasil panen (tebu) menuju pabrik- Memenuhi kebutuhan tenaga kerja perkebunan baik tenaga kerja tanam, tenaga kerja perawatan dan tenaga kerja panen- Melakukan sosalisasi dan kampanye terhadap masyarakat sekitar dan lembaga lembaga terkait- Memastikan proses panen telah dilakukan dengan baik dan benar mulai dari pembuatan jadwal panen, sosialisasi panen sampai dengan proses pemanenan- Menetapkan target kerja dan target hasil dari setiap proses budidaya- Melakukan monitoring, dan memastikan bahwa segala sesuatunya sesuai dengan rencana / target yang sudah ditetapkan
Qualification
Qualification
- Berusia 40 s/d 50 tahun tahun pada tahun 2017- Pendidikan S1 Pertanian dari jurusan Agronomi / Budidaya Pertanian, Teknik atau dari jurusan lain yang relevan- Pengalaman minimum 10 tahun di Perusahaan Tebu dan Perkebunan- Memiliki kemampuan komputer yang cukup baik (Ms. Office, Internet, dll)- Mampu membuat perencanaan kerja dan mengimplementasikannya- Memiliki pengalaman menangani proses perkebunan mulai pembersihan lahan sampai penanganan panen- Terbiasa dalam melakukan komunikasi dengan masyarakat dan juga berbagai pihak eksternal- Menguasai dan memiliki keahlian dalam bidang transportasi dan logistik- Mampu mengantisipasi permasalahan yang mungkin terjadi di lapangan- Biasa bekerja dengan jadwal dan target yang harus dicapai- Mampu melakukan monitor dan review atas hasil kerja tanggung jawabnya serta kinerja bawahannya- Memiliki leadership yang kuat dalam melakukan monitoring / pengawasan untuk mengarahkan dan menggerakkan bawahannya untuk mencapai kinerja maksimal- Bekerja dengan mandiri, dan mampu bekerja sama dengan baik di dalam tim- Bersedia ditempatkan di wilayah kerja Indonesia Bagian Timur
Informasi lebih lanjut
Bidang Pekerjaan |
Status Kepegawaian |
Pengembangan/Perencanaan Produk
|
Full-Time
|
Pendidikan Terakhir |
Gaji |
-
|
Sesuai Peraturan Perusahaan
|
Tingkat Jabatan |
|
-
|
-
|
Powered By