Company Introduction
PT. Anugerah Langkat Makmur adalah sebuah perusahaan Agrobisnis yang memfokuskan kegiatan bisnisnya di sektor perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit. Keputusan untuk masuk ke dalam industri minyak sawit didasarkan pada kenyataan bahwa itu adalah bisnis yang sangat menguntungkan. Kelapa sawit dikenal sebagai tanaman yang sangat produktif dibandingkan dengan jenis komoditas perkebunan, dan memiliki kemampuan beradaptasi yang tinggi terhadap perubahan iklim. Selain mengelola proyek perkebunan inti, PT. Anugerah Langkat makmur juga mengembangkan proyek-proyek perkebunan plasma yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Plasma program ini didanai melalui skema kredit yang tersedia untuk anggota Koperasi Primer (KKPA) dan didukung oleh pemerintah, sebagai sarana untuk mengembangkan perkebunan yang dimiliki oleh anggota koperasi. Selain itu Perseroan juga mengembangkan proyek-proyek perkebunan plasma di bawah program Petani Perkebunan ini (PIR-Trans) untuk mendukung program transmigrasi.
Primary Responsibility
- Menyampaikan laporan harian kinerja PKS dan stock produksi kepada Direksi
- Melakukan monitoring dan evaluasi realisasi pengolahan, mutu produk, harga pokok, pengelolahan limbah dan lingkungan hidup melalui SAP dan laporan PKS
- Melakukan pengawasan dan evaluasi proses pengolahan dan pemeliharaan mesin dan instalasi pabrik dan instalasi limbah melalui SAP dan kunjungan lapangan ke unit-unit
- Memeriksa TOR (Term of Reference) pengadaan jasa (pekerjaan sipil, service alat berat, service PKS) dan barang untuk pekerjaan di unit yang kontraknya dibuat di Kantor Pusat
- Menyusun pedoman penyusunan RKAP bidang Teknik/Teknologi dan menyampaikan ke Bagian Keuangan & Akuntansi untuk dikirimkan ke unit
Qualification
Qualification
- Usia maksimal 45 tahun
- Pendidikan minimal S1 Teknik Mesin
- Memiliki pengalaman minimal 4 tahun di bidang yang sama
Informasi lebih lanjut
Bidang Pekerjaan |
Status Kepegawaian |
Mechanical Engineering
|
Full-Time
|
Pendidikan Terakhir |
Gaji |
Diploma
|
-
|
Tingkat Jabatan |
|
-
|
-
|
Powered By