Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) didirikan pada tahun 2005 dengan SK Notaris Sri Instansi, SH Nomor. 41, Tanggal 18 april 2005, berkedudukan di Jakarta. Unit ini sangat potensial terutama pada pangsa pasar Pemerintah Daerah. Hal ini didasari oleh masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang harus disosialisasikan kepada aparatur pemerintah daerah.
Info Selengkapnya