Company Introduction
Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, maka diperlukan adanya Strategi Nasional Keuangan Inklusif di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 telah diterbitkan sebagai dasar penetapan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Strategi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui kegiatan masing-masing secara bersama dan terpadu. Implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang terpadu diperlukan untuk mencapai target keuangan inklusif yaitu persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada akhir tahun 2019.
Dalam rangka pelaksanaan SNKI maka dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang diketuai oleh Presiden dan secara harian diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dewan Nasional bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI; mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI. Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat.
Kelompok kerja keuangan inklusif terdiri dari 7 (tujuh) Pokja yang meliputi: Pokja Edukasi Keuangan; Pokja Hak Properti Masyarakat; Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan; Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah; Pokja Perlindungan Konsumen; Pokja Kebijakan dan regulasi; dan Pokja Infrastruktur Teknologi informasi keuangan. Tugas dan kedudukan Sekretariat secara administratif berada pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.
Sekretariat bertugas menetapkan target dan indikator keuangan inklusif yang disepakati oleh seluruh pokja yang dituangkan dalam surat keputusan Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian/Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Sekretariat; menyusun rencana kegiatan tahunan kesekretariatan; melakukan monitoring capaian target tahunan keuangan inklusif yang telah ditetapkan; melakukan koordinasi dengan Pokja; menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua Harian; dan melaksanakan tugas terkait lainnya berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Nasional.
Primary Responsibility
Lingkup pekerjaan Manajer Kantor adalah sebagai berikut:
Bertanggung jawab untuk membentuk, memimpin dan mengelola tim Kantor Manajemen Proyek dalam menjalankan peran strategis Sekretariat.
Mengkoordinasikan pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif antara pemangku kepentingan utama pada Kelompok Kerja.
Mengembangkan rencana kegiatan dan anggaran tahunan dengan Koordinator Proyek dan Kelompok Kerja.
Mengembangkan persyaratan untuk Sistem Informasi Keuangan Inklusif Nasional dan database inklusi keuangan.
Identifikasi hambatan dan usulan Ahli Teknis untuk berbagi praktik dan teknologi terbaik di internasionaldan memberikan saran strategis kepada Kelompok Kerja dalam mengembangkan model layanan infrastruktur dan keuangan digital yang mendukung program inklusi keuangan yang efektif, terukur dan berkelanjutan.
Memantau, mengevaluasi dan memberikan umpan balik mengenai pelaksanaan dan hasil kegiatan Kelompok Kerja strategi keuangan inklusifkepada Kepala Sekretariat dan Komite Pengarah (Steering Committee).
Mengusulkan target dan indikator inklusi keuangan jangka menengah dan jangka panjang kepada Kepala Sekretariat dan Komite Pengarah, sesuai dengan kebutuhan.
Mengembangkan analisis / proposal berbasis bukti untuk membuat peraturan baru atau amandemen yang berkaitan melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Menyediakan laporan triwulan dan tahunan kepada Komite Pengarah dan Dewan Nasional mengenai pencapaian masing-masing Kelompok Kerja.
Membangun jaringan dengan lembaga pemerintah, parlemen, mitra pembangunan internasional, institusi lain yang menjalankan inklusi keuangan, sektor swasta, media, dan publik, serta mendorong pembela inklusi keuangan di setiap organisasi..
Mengidentifikasi kebutuhan, mengajukan Ahli Teknis dan mengembangkan program pelatihan untuk pengembangan kapasitas di bawah kementerian terkait dan pemerintah pusat dan daerah.
Qualification
Qualification
Pendidikan minimal S2 lulusan Fakultas Ekonomi semua jurusan/Fakultas Teknik semua jurusan/Fakultas Hukum semua jurusan dari Universitas Negeri atau Swasta terkemuka nasional/internasional dengan IPK minimal 3,00 (skala 4,00).
Memiliki pengetahuan yang baik terkait manajemen kantor.
Mempunyai pengalaman kerja minimal 6 bulan.
Menguasai Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan aplikasi komputer lainnya untuk mendukung proses kerja dengan baik.
Jujur, teliti, cermat, dan memiliki kemampuan pengelolaan arsip yang baik.
Mampu berbahasa inggris aktif (lisan) dan pasif (tulisan).
Mampu bekerja dengan baik secara individu maupun dalam tim.
Aktif dan Komunikatif.
Memiliki NPWP.
Memiliki BPJS Kesehatan aktif (tidak terhutang iuran) atau bersedia menjadi anggota dan membayar iuran BPJS Kesehatan jika diterima.
Tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN/PPPK.
Informasi lebih lanjut
Bidang Pekerjaan |
Status Kepegawaian |
Perencanaan/Strategi Perusahaan
|
Full-Time
|
Pendidikan Terakhir |
Gaji |
-
|
Sesuai Peraturan Perusahaan
|
Tingkat Jabatan |
|
-
|
-
|
Powered By