Primary Responsibility
Jadilah Interior Designer di Zimmer Rattan® Indonesia hanya jika Anda:• Senang memperhatikan detail dan cheerful• Merasa antusias dalam hal mendesain suatu ruangan • Memiliki penampilan menarik dan dapat berkomunikasi dengan baik• Memiliki service mindset. Memiliki pandangan untuk merealisasikan desain berdasarkan keinginan Client
Zimmer Rattan Indonesia adalah Produsen dan Supplier Outdoor Furniture No.1 di Indonesia:• Zimmer Rattan® Indonesia didirikan oleh Evan Hiumawan, young entrepreneur, telah mensupply lebih dari 1900+ project Hotel, Villa, Resort, Apartemen dan rumah tinggal di Indonesia• Telah meng eksport ke lebih dari 10 negara di dunia untuk resort dan hotel berbintang 5• Di Zimmer Rattan® Indonesia, situasi kerja sangat FUN ditemanu dengan alunan musik lounge untuk memacu semangat kerja sehingga bekerja lebih optimal• Jika Anda tidak hanya ingin sekedar bekerja, namun juga belajar bersama, kami tunggu resume Anda. Kunjungi kami di www.Zimmer-Rattan.com
Responsibilities:• Profesi Interior Designer ini juga diperuntukan bagi Anda yang mencari posisi: Arsitek, Project Furniture Desainer• Mendesain ruangan dan furniture berdasarkan keinginan client dan menggambar shopdraw/asbuild untuk interior project
Qualification
Qualification
• Minimal S1 dari Jurusan Desain Interior / Interior Design, Arsitek / architect• Ditutamakan memiliki min 2 tahun pengalaman• Dapat menggunakan program AutoCAD 2D dan 3D, 3DMax, Vray, Microsoft Office (Power Point, Excel, Word)• Dapat Bekerjasama dengan tim• Memiliki inisiatif, kreativitas dan integritas• Waktu kerja Senin-Jumat: 9am-6pm dan Sabtu 9am-2pm
Benefits:• Merasakan suasana kerja tim yang sangat FUN Dan WORK-LIFE BALANCE• Dapat fokus karena kantor memiliki dekorasi interior yang AWESOME• Tunjangan berdasarkan kinerja pribadi• Bergabung dengan SUPER TEAM Zimmer Rattan® Indonesia
Informasi lebih lanjut
Bidang Pekerjaan |
Status Kepegawaian |
Arsitektur/Desain Interior
|
Full-Time
|
Pendidikan Terakhir |
Gaji |
-
|
Sesuai Peraturan Perusahaan
|
Tingkat Jabatan |
|
-
|
-
|
Powered By