Company Introduction
PT. GUNA KEMAS INDAH merupakan suatu perusahaan swasta yang bergerak dibidang industri kemasan plastik ( Thermorforming & Metalizing ), yang berdiri pada tanggal 29 maret 1988. PT. Guna Kemas Indah mempunyai kantor pusat yang berkedudukan Jl.Pluit Raya Selatan No.11a-b, Jakarta Utara, Indonesia.
PT. GUNA KEMAS INDAH mempunyai pabrik yang berada di daerah CIKUPA Tigaraksa, Tangerang. Dan sampai sekarang sudah berkembang pesat menjadi suatu perusahaan industri plastik yang besar dimana mempunyai beberapa anak cabang di Indonesia.
Primary Responsibility
Menguasai dasar – dasar Akutansi
Melakukan Laporan Akutansi (AR, AP, dan Inventory)
Account Receivable (AR)
Membuat file piutang penjualan dengan benar .
Menyiapkan piutang dagang
Memeriksa laporan tanda terima tagihan
Memeriksa limit kredit.
Bertanggung jawab menyiapkan laporan-laporan piutang mingguan dan bulanan
Berkoordinasi / bekerjasama dengan pihak internal (Purchasing & Marketing)
Account Payable (AP)
Menerima laporan penerimaan barang gudang yang telah diverifikasi oleh cost control
Memberikan laporan posisi hutang (aging payable) kepada Accounting Head setiap minggunya
Memeriksa setiap invoice yang diterima untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya
Melengkapi otorisasi untuk pembayaran hutang
Menyiapkan daftar pembayaran hutang yang bekerja sama dengan bookkeeper dan general cashier
Memberikan data pembayaran kepada general cashier untuk dibuatkan bank payment voucher
Qualification
Qualification
Maksimum 35 Tahun
Pendidikan Minimal S1 Manajemen Keuangan / Akutansi
Diutamakan memiliki pengalaman minimal 2 Tahun sebagai Staff Accounting (Fresh Graduate Welcome)
Menguasai dan mengoperasikan Microsoft Office
Berdomisili di Tangerang (Lebih diutamakan)
Sehat Jasmani dan Rohani
Pekerja Keras, dapat memenuhi target / deadline, teamwork, dan komunikatif
Tekun, teliti, loyal, jujur, proaktif, cepat tangap dan suka membantu
Informasi lebih lanjut
Bidang Pekerjaan |
Status Kepegawaian |
Akuntan
|
Full-Time
|
Pendidikan Terakhir |
Gaji |
-
|
Sesuai Peraturan Perusahaan
|
Tingkat Jabatan |
|
-
|
-
|
Powered By