Primary Responsibility
• Mengurus peralatan kerja dan sarana-prasarana kantor.• Menangani vendor atau supplier yang dipakai oleh perusahaan.• Melakukan analisa kebutuhan anggaran atas pengadaan dan pemeliharaan seluruh fasilitas dan sarana penunjang aktivitas kantor.• Melakukan pemeliharaan dan penggantian sarana-prasana perusahaan.• Membuat, menjalankan dan mengembangkan sistem kerja/prosedur atas pengadaan dan pemeliharaan fasilitas penunjang kerja.• Melakukan survei tingkat kepuasaan pelayanan yang diberikan kepada seluruh karyawan/unit.• Menyiapkan laporan bulanan untuk keperluan rapat anggaran, laporan keuangan atas aset dan beban biaya kantor.• Koordinasi dan konsolidasi tugas Cleaning Service, Security, Maintenance Building.• Pengurusan kendaraan perusahaan dan fasilitas pool• Mengurus berbagai perijinan, dan kehumasan, operasional, dll• Pengurusan Tenaga Kerja Asing• Pemeliharaan kesehatan, safety dan pelaksanaan K3 bagi seluruh karyawan• Penanganan Listrik, Air dll.• Pelaksanaan event khusus• Outsourcing Management / Labour Suply / Tenaga Kerja Kontrak (Bagaimana melakukan, memilih dan membuat kerjasama outsourcing)• Penanganan tamu Penting (Tamu VVIP, VIP, Instansi Pemerintah, Auditor Perusahaan, Demonstrasi / Unjuk Rasa)
Qualification
Qualification
• Pendidikan min. S1/ D3 Management / Setara dengan IPK 3.00 dari skala 4.00• Pengalaman min. 3 tahun dibidang yang sama.• Usia maksimal 35 tahun.• Mampu menyusun anggaran belanja GA (Budget) planning kerja, target kerja (target oriented), membuat laporan kerja bulanan.• Menguasai bahasa inggris (pasif / aktif)• Menguasai MS Office, Power Point dan Visio• Memahami prinsip perijinan• Dapat bekerja secara individu dan tim• Mempunyai jaringan yang luas dengan aparat hukum dan kantor instansi pemerintah.• Dapat melakukan koordinasi dan konsolidasi pekerjaan dengan staff bawahannya.• Terbiasa bekerja di bawah tekanan
Informasi lebih lanjut
Bidang Pekerjaan |
Status Kepegawaian |
General Affairs/Office Manager
|
Full-Time
|
Pendidikan Terakhir |
Gaji |
-
|
Sesuai Peraturan Perusahaan
|
Tingkat Jabatan |
|
-
|
-
|
Powered By