Company Introduction
Didirikan tahun 1990, PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) bergerak dalam industri ekspedisi. Seiring dengan peningkatan investasi asing, pertumbuhan ekonomi dalam negeri, dan perkembangan teknologi informasi, serta beragam inovasi produk yang dikembangkan, kinerja JNE semakin tumbuh juga berkembang di kalangan dunia usaha maupun masyarakat Indonesia.
Sebagai perusahaan lokal dengan visi global-nya, JNE terus memegang teguh komitmennya dalam melayani masyarakat Indonesia. Kecepatan dan kehandalan layanan yang konsisten dan bertanggung jawab membuat kredibilitas JNE semakin tinggi di mata pelanggan maupun mitra kerja.
Perkembangan dunia usaha serta perubahan gaya hidup masyarakat membuat permintaan penanganan kiriman terus berkembang, tak hanya mencakup paket kecil dan dokumen, tetapi merambah pada penanganan transportasi, logistik, serta distribusi.
Peluang yang terus tumbuh ini mendorong JNE untuk terus memperluas jaringannya di seluruh Indonesia. Saat ini titik-titik layanan JNE di Indonesia telah mencapai lebih dari 1.000 lokasi dan masih akan terus bertambah, serta didukung oleh lebih dari 14.000 karyawannya yang tersebar diseluruh Indonesia. JNE sebagai perusahaan lokal Indonesia selalu berusaha untuk dapat memberikan kontribusi dalam membangun Indonesia.
Visi:
World Leading Global Supply Chain Company
Misi:
To deliver continous customers experience consistently
Primary Responsibility
Menginstalasi PC agen untuk penjualan / transaksi
Menangani PC Server dan client yang bermasalah
Maintenance PC Server Kantor Perwakilan
Melakukan Implementasi e-Connote mulai dari Infrastruktur sampai dengan proses upload /transfer data Packling List
Membuat laporan hasil Training dan Implementasi
Qualification
Qualification
Pendidikan minimal D3 Semua Jurusan
Usia minimal 23 tahun
Memiliki kemampuan komputer yang baik terutama Ms. Excell
Minimal 1 tahundi bidang yang sama
Informasi lebih lanjut
Bidang Pekerjaan |
Status Kepegawaian |
Admin Perusahaan
|
Full-Time
|
Pendidikan Terakhir |
Gaji |
-
|
Sesuai Peraturan Perusahaan
|
Tingkat Jabatan |
|
-
|
-
|
Powered By