1. Membuat program kerja/ business plan divisi HRGA dan mengevaluasi ketercapaiannya
2. Menetapkan, melaksanakan, dan memantau proses rekrutmen karyawan
3. Menetapkan, melaksanakan, dan memantau proses evaluasi karyawan
4. Menetapkan berbagai aturan dan kebijakan terkait dengan sistem kerja karyawan, termasuk sistem reward dan punishment
5. Memantau karyawan secara keseluruhan (kinerja, sifat, disiplin, semangat kerja, dsb)
6. Melakukan perhitungan rekapitulasi absensi karyawan, gaji, tunjangan, dan bonus
7. Merekomendasikan kepada Direktur mengenai promosi, demosi, dan/atau mutasi karyawan
8. Membuat dan/atau menyetujui Surat Peringatan
9. Menerima laporan maupun keluhan dari karyawan (fungsi konsultasi)
10. Menetapkan Job Description dan Matriks Kompetensi yang diperlukan oleh masing-masing posisi atau jabatan di dalam perusahaan
11. Menganalisa, menetapkan, melaksanakan, dan memantau kebutuhan training/ pelatihan yang akan dilakukan
12. Menentukan metode untuk melakukan pengembangan dan peningkatan kemampuan/ kompetensi sumber daya manusia perusahaan baik secara hard skill maupun soft skill
13. Mendata, memantau, mengawasi penggunaan, menentukan jadwal perawatan terhadap aset-aset dan inventaris perusahaan (sepeda motor, mobil, gedung, AC, dsb)
14. Mengawasi pengurusan surat-surat legal perusahaan (notaris, PPAT, SIUP, surat-surat dengan dinas tenaga kerja, dinas sosial, badan lingkungan hidup, dsb)
15. Memastikan bahwa pengurusan untuk BPJS telah dilakukan dengan baik
16. Memastikan bahwa kegiatan (history) karyawan selalu terekam, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
17. Menerima dan menyetujui permintaan ijin dan cuti dari karyawan
18. Menerima dan menyetujui permintaan permohonan peminjaman dana pribadi karyawan
19. Memastikan bahwa keadaan dan lingkungan kerja perusahaan selalu dalam kondisi aman dan nyaman untuk bekerja
20. Mendokumentasikan semua pekerjaan dan mengendalikan dokumen kerja sesuai dengan prosedur yang ada
21. Melaksanakan tugas-tugas relevan lainnya yang diberikan oleh atasan langsungnya
22. Melaksanakan sistem manajemen mutu ISO 9001.