PT. Bank Perkreditan Rakyat Rifi Maligi (BPR} didirikan berdasarkan Akta no.30 tanggal 8 Agustus 1992 di hadapan notaris Darsono Purnomosidi, S.H. di Jakarta dan disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dalam surat keputusan no.CZ-308 HT.01.01 Th.93 tanggal 18 Januari 1993, dan telah mendapatkan izin prinsip dengan nomor S- 587 /MK.17 /1992 tanggal 7 Desember 1992 serta izin usaha dengan nomor Kep-140/KM.17 /1993 tanggal 16 Juli 1993 dari Menteri Keuangan.
Anggaran Dasar bank telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta no.29 tanggal 28 Juli 2008, Akta no.42 tanggal 28 September 2010, Akta no.SO tanggal 29 Desember 2010 dan Akta no.40 tanggal 16 April 2014 di hadapan notaris, Henggawati, S.H. mengenai perubahan Anggaran Dasar dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia no. AHU-54456.AH.Ol.02.Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008, AHU-AH.01.10-05339 tanggal 21 Februari 2011 dan AHU-03944.40.22.2014 tanggal 23 April 2014. Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Bank, maksud dan tujuan pendirian Bank adalah menyelenggarakan usaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Bank dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan
Memberikan kredit bagi masyarakat