Company Introduction
SEJARAH
RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah mulai beroperasional pada tanggal 1 Mei 2015. Pembangunan gedung yang terdiri dari enam lantai ini telah dimulai sejak awal tahun 2012. Status kepemilikan RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah dibawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Rumah sakit yang saat ini dipimpin oleh dr. Aldila S. Al Arfah, MMR ini hanya membuka lima lantai. Lantai satu digunakan sebagai klinik rawat jalan dan penunjang medis. Lantai dua digunakan sebagian sebagai klinik rawat jalan, dan ditambah dengan Instalasi Kebidanan, Instalasi Care Unit (ICU), dan Instalasi Bedah Sentral (IBS). Lantai tiga, empat dan lima diposisikan sebagai tempat rawat inap, mulai dari kelas 3, kelas 2, kelas 1, dan VIP. Lantai lima difungsikan sebagian sebagai pusat perkantoran.
RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah telah memiliki klinik satelit, yang difungsikan juga sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yakni Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Pati. Setelah resmi beroperasional pada tanggal 4 Mei 2015, rumah sakit yang memiliki hotline (0295) 4199008 ini memiliki delapan klinik spesialis, yakni Klinik Spesialis Dalam, Klinik Spesialis Anak, Klinik Spesialis Bedah Umum, Klinim Spesialis Kandungan dan Kebidanan, Klinik Spesialis Saraf, Klinik Spesialis Paru, Klinik Spesialis Ortopedi, Klinik Radiologi dan Klinik Gigi.
Primary Responsibility
Dapat mengoperasikan Progam MS Office
Membantu tugas dan tanggung jawab dari manager sumber daya insani
Qualification
Qualification
Pendidikan sesuai bidangnya
Pengalaman minimal 2 tahun dibidang yang sama
Usia maksimal 30 tahun
Kemampuan & Personality: Mau belajar, berjiwa pemimpin, memiliki integritas tinggi, dan berpikir terbuka
Mampu membaca Al-Qur’an dan penampilan Islami
Menguasai program komputer, seperti Excel dan Word dengan baik
Bersedia tugas luar untuk mengurus perijinan
Cekatan dan Inisiatif
Memahami BPJS ketenaga kerjaan & kesehatan
Informasi lebih lanjut
Bidang Pekerjaan |
Status Kepegawaian |
HR Management
|
Full-Time
|
Pendidikan Terakhir |
Gaji |
-
|
Sesuai Peraturan Perusahaan
|
Tingkat Jabatan |
|
-
|
-
|
Powered By