Company Introduction
Rumah Sakit Wiyung Sejahtera telah diakui secara nasional memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang meliputi pelayanan Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam Medis dengan status akreditasi LULUS TINGKAT DASAR dengan nomor sertifikat KARS-SERT/686/VI/2012. Akreditasi Rumah Sakit tersebut diselenggarakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang berada di Jakarta.
Pada tahun yang sama, Rumah Sakit Wiyung Sejahtera juga mendapatkan pengakuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai rumah sakit yang telah memenuhi klasifikasi sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D dengan nomor sertifikat penetapan kelas rumah sakit HK.03.05/I/2556/12. Penetapan kelas rumah sakit ini tepatnya ditetapkan pada tanggal 21 Nopember 2012.
Dan pada puncak kemajuannya terhadap mutu pelayanan rumah sakit yang semakin meningkat, pada tanggal 15 April 2013 Rumah Sakit Wiyung Sejahtera mendapatkan Penetapan Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit secara tetap yang berlaku sampai dengan lima tahun dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya dengan nomor : 503.445/35/IP.RS/436.6.3/IV/2013.
Primary Responsibility
Mempromosikan produk-produk pelayanan rumah sakit melalui sarana promosi yang sesuai dengan prosedur
Mengadakan dan menjalin kerjasama dengan komunitas wargas ekitar dan juga referal
Menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan kmunitas dan referal terkait dengan kerjasama pelayanan kesehatan
Membuat laporan secara berkala
Qualification
Qualification
Pria / Wanita
Usia maksimal 45 tahun
Latar belakang PendidikanMinimal D3 segala jurusan
Diutamakan pengalaman minimal 2 (dua) tahun pada posisi yang sama
Memahami kondisi pasar rumah sakit
Jujur & dapat bekerja di bawah tekanan atau target
Memiliki kemampuan analisa dan komunikasi yang baik
Berpenampilan menarik
Bersedia melakukan perjalanan dinas jika dibutuhkan
Bersedia penempatan kerja di : Surabaya
Informasi lebih lanjut
Bidang Pekerjaan |
Status Kepegawaian |
Strategy Marketing
|
Full-Time
|
Pendidikan Terakhir |
Gaji |
-
|
Sesuai Peraturan Perusahaan
|
Tingkat Jabatan |
|
-
|
-
|
Powered By