Profil Dewan Nasional Keuangan Inklusif - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, maka diperlukan adanya Strategi Nasional Keuangan Inklusif di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 telah diterbitkan sebagai dasar penetapan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Strategi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui kegiatan masing-masing secara bersama dan terpadu. Implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang terpadu diperlukan untuk mencapai target keuangan inklusif yaitu persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada akhir tahun 2019.
Dalam rangka pelaksanaan SNKI maka dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang diketuai oleh Presiden dan secara harian diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dewan Nasional bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI; mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI. Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat.
Kelompok kerja keuangan inklusif terdiri dari 7 (tujuh) Pokja yang meliputi: Pokja Edukasi Keuangan; Pokja Hak Properti Masyarakat; Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan; Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah; Pokja Perlindungan Konsumen; Pokja Kebijakan dan regulasi; dan Pokja Infrastruktur Teknologi informasi keuangan. Tugas dan kedudukan Sekretariat secara administratif berada pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.
Sekretariat bertugas menetapkan target dan indikator keuangan inklusif yang disepakati oleh seluruh pokja yang dituangkan dalam surat keputusan Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian/Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Sekretariat; menyusun rencana kegiatan tahunan kesekretariatan; melakukan monitoring capaian target tahunan keuangan inklusif yang telah ditetapkan; melakukan koordinasi dengan Pokja; menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua Harian; dan melaksanakan tugas terkait lainnya berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Nasional.
Website | |
---|---|
- | |
Alamat Perusahaan | |
Gedung Ali Wardhana, Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat | |
Sektor Industri | Direktur |
Institusi·Asosiasi | - |