Profil PT Gema Hutani Lestari
PT Gema Hutani Lestari, dahulu bernama PT Gema Sanubari berdasarkan SK Menteri Pertanian No.48/Kpts/Um/I/1978 tanggal 25 Januari 1978, seluas 305.000 ha. Sebelum habis jangka waktu pengelolaan IUPHHK-HA ini pada tanggal 25 Januari 1998, Gubernur KDH Tingkat I Provinsi Maluku telah mengeluarkan Rekomendasi Perpanjangan Ijin IUPHHK-HA ini dengan Surat No.522.111/REK/82/91 tanggal 30 Oktober 1991. Setelah habisnya masa IUPHHK-HA ini pada tanggal 25 Mei 1998, areal ini dicadangkan kembali oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan kepada PT Gema Sanubari (yang berpatungan dengan BUMN PT Inhutani I), dengan SK No.67/Menhutbun-IV/1998 seluas 175.390 ha (tidak termasuk kawasan lindung seluas 43.448 ha. Pada tanggal 20 Mei 1998 Menteri Kehutanan dan Perkebunan mengeluarkan Surat No.671/Menhutbun-IV/1998 tanggal 20 Mei 1998 tentang persetujuan prinsip (pencadangan) IUPHHK-HA ini kepada PT Inhutani I.� Selanjutnya, PT Inhutani I bersama PT Gema Sanubari, BUMD Panca Karya dan Koperasi mendirikan perusahaan patungan PT Gema Hutani Lestari. Pada tanggal 14 Oktober 1999, perusahaan patungan PT Gema Hutani Lestari mendapat ijin UPHHKA-HA tetap berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.951/Kpts-II/1999 seluas 148.450 ha selama jangka waktu 55 (lima puluh lima) tahun di Kelompok Hutan P. Buru, Provinsi Dati I Maluku.
Website | |
---|---|
www.ptghl.com | |
Alamat Perusahaan | |
Jl. Suryopranoto 1-9, Komplek Delta Building Blok C No.7,8,9, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160 | |
Sektor Industri | Direktur |
Manufaktur ·Kimia | Eddy Tanama Tan |