Profil RSUD Jampang Kulon
UMAH SAKIT UMUM DAERAH JAMPANGKULON terletak di Jalan Cibarusah No. 1 yang berdiri megah di atas tanah seluas 91,780 m². Dengan luas bangunan seluas 2216 m² dan masih tahap perluasan bangunan yang masih berjalan sampai saat ini. Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, pada mulanya sebuah PUSKESMAS dengan tempat perawatan kemudian ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon atas dasar tuntutan dari masyarakat yang menghendaki di dirikannya rumah sakit di daerah Jampangkulon karena secara geografis maupun demografis jarak menuju rumah sakit lain di wilayah Sukabumi terlalu jauh sekitar 100 km dengan jarak tempuh 3 – 4 jam. Dan sekarang sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang pelayanan kesehatan, serta sebagai penyelenggara pemerintah daerah yang berfungsi melaksanakan pengkoordinasian, perumusan kebijakan makro/umum pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintah, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana serta membina hubungan kerja dengan seluruh organisasi perangkat daerah. Selain itu juga berfungsi sebagai pengorganisasian yang keberadaanya menjadi simbol (bench mark) supremasi pemerintahan daerah. Dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Penataan Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Nomor 608 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, mempertegas peran dan fungsi Rumah Sakit dalam penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Sukabumi di era otonomi daerah.
Website | |
---|---|
www.sukabumikab.go.id | |
Alamat Perusahaan | |
Jl. Cibarusah 1, Tanjung, Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat 43178 | |
Sektor Industri | Direktur |
Kesehatan·Farmasi·kesejahteraan | Taufik Nopransyah |