"Setelah melewati beberapa tes dasar, seperti membuat surat kuasa, gugatan somasi dan essay, Interview pertama langsung dilakukan oleh managing partner."
- Pertanyaan dan Materi Interview
-
Hukum Perusahaan.
Apakah anak dapat ikut berhak sebagai pemegang saham perusahaan?
Hukum Perdata/jaminan.
Perjanjian Acessoir itu apa?
apa yang membedakan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum?
Hukum Kepailitan
Upaya hukum apa yang sebaiknya digunakan ketika PT pailit namun assetnya dan omsetnya besar.
- Saya Menjawab
-
Hukum Perdata.
Pada dasarnya anak yang dibawah umur/belum dewasa/belum cakap/ belum menikah sebelum tidak boleh melakukan perbuatan hukum namun, kepemilikan saham oleh anak-anak diperboehkan jika dilakukan surat perwalian dengan segala resiko dan tanggung jawab dipikul oleh orang tua.
Huku Perdata.
Acessoir adalah perjanjian pokok yang diikuti dengan perjanjian kebendaan, dimana ketika perjanjian kebendaan hapus maka perjanjian pokok tidak ikut hapus, namun jika perjanjian pokok hapus maka otomatis perjanjian kebendaan juga ikut hapus.
Hukum Kepailitan.
Upaya hukum yang sebaiknya dilakukan adalah melanjutkan usaha perusahaan (going concern), dengan prosedur mengajukan surat kepada kurator untuk mendapatkan persetujuan
- Tahapan Perekrutan
-
Ujian Tertulis , Ujian Keterampilan, Interview Debat/Diskusi, Lain-lain
- Waktu Tunggu
- 3 Hari Kemudian
- Hasil Interview
-
Lulus
- Pengalaman interview
- Positif