Profil Dewan Nasional Keuangan Inklusif
Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, maka diperlukan adanya Strategi Nasional Keuangan Inklusif di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 telah diterbitkan sebagai dasar penetapan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Strategi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui kegiatan masing-masing secara bersama dan terpadu. Implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang terpadu diperlukan untuk mencapai target keuangan inklusif yaitu persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada akhir tahun 2019.
Website | |
---|---|
- | |
Alamat Perusahaan | |
Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat 10710 | |
Sektor Industri | Direktur |
Institusi·Asosiasi | - |