Profil PT Perkebunan Nusantara IX (Persero)
PT Perkebunan Nusantara IX didirikan pada tanggal 11 Maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996, merupakan peleburan dari PT Perkebunan XV-XVI (Persero) dan PT Perkebunan XVIII (Persero). Pendirian PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) tersebut tertuang pada Akta Notaris Harun Kamil, S.H. nomor 42 tanggal 11 Maret 1996, yang disahkan oleh Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8337.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996, diubah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, S.H. No.1 tanggal 9 Agustus 2002 dan disyahkan oleh Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-19302 HT.01.04.TH.2002 tanggal 7 Oktober 2002.
PT Perkebunan Nusantara IX memiliki dua Divisi. Pertama, Divisi Tanaman Tahunan yang membudidayakan dan menghasilkan produk- produk dari tanaman karet, kopi, dan teh. Kedua, Divisi Tanaman Semusim (Pabrik Gula) yang menghasilkan produk-produk dari tanaman tebu. Produk-produk PT Perkebunan Nusantara IX dipasarkan di pasar domestik maupun pasar luar negeri sebagian besar dalam bentuk bulk. PT Perkebunan Nusantara IX juga memproduksi dan memasarkan produk-produk hilir berupa teh kemasan, teh celup, serta gula pasir dan kopi bubuk dalam kemasan.
Selain usaha pokok tersebut di atas, PT Perkebunan Nusantara IX juga mengelola komoditi sampingan seperti pala, kapok, dan kelapa dalam luasan areal yang terbatas serta agrowisata di Kebun Banaran dan Kebun Kaligua. Agrowisata Kebun Banaran di lengkapi dengan Coffee Shop ”Kampoeng Kopi Banaran”. Coffee Shop dengan bahan baku kopi Banaran juga didirikan di Cikukun, di PG Gondang Baru, dan diperluas di tempat-tempat lain yang potensial; Wisata Loco Antik di PG Pangka serta wisata sejarah dan Museum Gula di PG Gondang Baru dan PG Tasikmadu
Website | |
---|---|
www.ptpnix.co.id | |
Alamat Perusahaan | |
Jl. Mugas Dalam | |
Sektor Industri | Direktur |
Manufaktur ·Kimia | - |